AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sedang mengupayakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih komprehensif untuk mendukung pembangunan daerah.
Dalam proses ini, DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tapal batas secara bijak dan terkoordinasi, tanpa keputusan sepihak yang dapat memicu konflik antardaerah.
Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah tapal batas bukanlah kewenangan kabupaten secara mandiri.
Menurutnya, keputusan terkait batas wilayah harus melibatkan lintas kabupaten dan berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita lagi menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekarang, kami tidak bisa memutuskan sepihak bahwa ini klaimnya milik Paser, ini milik PPU,” ujarnya.
Pernyataan Syahrudin ini mencerminkan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan isu-isu tapal batas yang kerap menjadi sumber ketegangan antara kabupaten. Ia menekankan bahwa keputusan sepihak hanya akan menambah kerumitan dan berpotensi memengaruhi hubungan baik antardaerah.
“Tentu kita melakukan pendekatan melalui lintas antara kabupaten. Ini tentu kewenangannya ada di Provinsi, yakni Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas,” tambahnya.
Penyusunan RTRW sendiri menjadi langkah strategis yang diambil oleh PPU untuk mengatur tata ruang wilayah dengan lebih baik. RTRW tidak hanya mencakup aspek pembangunan infrastruktur, tetapi juga aspek penggunaan lahan, termasuk penetapan wilayah administratif yang jelas.
Syahrudin menegaskan bahwa RTRW ini harus mencerminkan kepentingan semua pihak dan tidak boleh merugikan salah satu daerah. (Adv)