KUHAP Baru Perkuat Posisi Advokat, Miliki 11 Hak dan Diwajibkan Tunjukkan KTA Asli

Wakil Ketua Komite Perlindungan Profesi Advokasi DPN Peradi Suara Advokad Indonesia, Ngabisin Nurcahyo. (Istimewa)

AksaraKaltim – Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan terkait peran dan perlindungan profesi Advokat. Regulasi baru ini secara detail mengatur 11 hak Advokat dalam Pasal 150, sekaligus memuat kewajiban ketat yang menuntut profesionalitas dan keaslian identitas.

Di mana perubahan KUHAP yang baru telah disetujui, tepatnya pada Rabu (18/11/2025), lalu dalam rapat paripurna. DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi KUHAP

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Perlindungan Profesi Advokat DPN Peradi Suara Advokat Indonesia, Ngabidin Nurcahyo.

“Kami mengucap syukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya KUHAP yang baru ini karena dalam KUHAP baru ini telah memperkuat Hak Imunitas Advokat. Tentunya menjadi sebuah momentum menggembirakan dan disambut antusias oleh para praktisi hukum, akademisi, dan organisasi profesi Advokat,” terangnya, Selasa (25/11/2025).

Kata dia, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama mengatur kewenangan advokat sangat terbatas. Advokat hanya diberi kewenangan memberi pendampingan setelah kliennya berstatus tersangka.

Lebih jauh dijelaskan, RUU KUHAP atas perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Bab VIII terkait Advokat dan Bantuan Hukum juga telah mengakomodasi hak imunitas Advokat. Dimana sebelumnya juga diatur dalam UU Advokat nomor 18 Tahun 2003 dalam Pasal 16, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 juga telah menegaskan Hak Imunitas Advokat.

“Tapi pada KUHAP baru, peran Advokat diperkuat sehingga Advokat bisa mendampingi kliennya sejak awal, baik berstatus saksi, korban, tersangka, dan terdakwa,” terang pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum.

Kemudian, dalam RUU KUHAP baru telah mengatur dalam pasal 149 ayat (2) yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pelaksanaan tugas profesionalnya. Berlandaskan iktikad baik demi kepentingan membela klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Tujuannya adalah melindungi independensi (profesi Advokat) dari kriminalisasi penegak hukum yang kerap terjadi di berbagai daerah. Serta memastikan profesi Advokat dapat membela klien secara optimal tanpa rasa takut dan kekhawatiran adanya intimidasi. Sehingga dapat mendukung tegaknya keadilan bagi kliennya,” jelasnya.

Diterangkan, penegasan dalam KUHAP baru ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik jasa hukum ilegal sekaligus memastikan perlindungan hak-hak prosedural klien berjalan optimal melalui Advokat yang profesional dan terverifikasi.

Ada beberapa hal yang wajib ditunjukkan Advokad saat mendampingi klien, pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas tindakan hukum yang dikuasakan kemudian Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi Advokad dan berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokad.

Jika seseorang yang mengaku sebagai Advokat tidak dapat menunjukkan hal hal tersebut, ia dinilai sebagai Advokat yang tidak asli dan dapat dituntut secara pidana sesuai ketentuan KUHAP baru.

“Yang paling mendasar, Advokat yang asli memiliki berita acara sumpah pengangkatan dari Pengadilan Tinggi domisili dan Identitas Keanggotaan (KTA) dari Organisasi Advokat yang sah. Kalau hal dasar enggak ada berarti abal-abal,” ujar Ngabidin.

Advokat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas. Pasal 150 KUHAP baru merinci 11 hak tersebut, antara lain:

• Memberikan jasa dan/atau bantuan hukum atas permintaan pihak yang berperkara (tersangka, terdakwa, saksi, atau korban).
• Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien sejak ditangkap/ditahan di semua tahap pemeriksaan.
• Memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban klien dalam proses peradilan pidana.
• Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
• Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka sesaat setelah selesai pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.
• Mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap saat.
• Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan.
• Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan demi pembelaan terdakwa.
• Meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang.
• Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
• Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam persidangan.

content-ciaa-2811

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-ciaa-2811