AksaraKaltim – Dalam upaya meningkatkan akurasi data dan efisiensi pelayanan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang kini menerapkan sistem Elektronik Surat Eligibilitas Peserta (e-SEP) dan rekam biometrik.
Untuk diketahui, Surat Eligibilitas Peserta (e-SEP) elektronik, sebuah dokumen digital yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk memverifikasi bahwa peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Sistem ini menggantikan SEP fisik yang perlu dicetak, mempercepat proses administrasi dengan menggunakan verifikasi sidik jari (fingerprint) dan menghilangkan kebutuhan pencetakan serta pengumpulan berkas manual.
Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada Bontang, dr. Niken Titisurianggi mengatakan untuk peserta JKN di RSUD Taman Husada sudah menerapkan rekam biometrik. Mulai dari wajah, sidik jari hingga tanda tangan digital bagi pemilik peserta jaminan.
“Langkah ini untuk memastikan bahwa penerima layanan adalah benar-benar pemilik kartu peserta JKN. Karena pernah ada temuan kartu JKN disalah gunakan atau milik seseorang tapi digunakan orang lain,” terangnya, Rabu (26/11/2025) kemarin.
Dr Niken menambahkan mereka juga berkewajiban membuat standar pelayanan dan sewaktu-waktu bisa berubah. Tergantung kondisi teknis di lapangan dan menyesuaikan perubahan regulasi.
Dalam memperbaiki diri demi meningkatkan standar pelayanan, RSUD Taman Husada selalu membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan saran.
“Jika ada masukkan silahkan diberikan kepada kami,” katanya.
Dipaparkannya, dalam standar pelayanan RSUDTaman Husada terdapat enam komponen yang wajib diinformasikan kepada pasien atau keluarga pasien. Mulai dari prosedur mendapatkan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), biaya, waktu, pelayanan apa saja yang didapatkan pasien hingga kolom pengaduan pengunjung.
“Misal kalau ada komplain, kok bayar dan enggak ditanggung (BPJS Kesehatan), soal ini kami juga terus berdiskusi dengan BPJS demikian pula dengan seluruh rumah sakit yang ada di Bontang,” terangnya.
Kata dia, memang dalam aturan bagi peserta JKN ada terdapat beberapa regulasi dari kementerian yang tidak menyebut secara eksplisit membahas soal jaminan kesehataan. Sementara dari anggapan masyarakat inginya cepat dan diberikan solusi. Namun dari sisi pihak rumah sakit juga terdapat rambu yang tidak bisa ditabrak.
“Memang ada beberapa aturan Permenkes soal BPJS Kesehatan, terdapat pasal karet. Tapi persepsi masyarakat harus segera, tapi maaf di persepsi medis ada hal-hal vital yang bisa berujung pada pemeriksaan BPK. Jadi di sini hanya perbedaan persepsi sebenarnya,” paparnya.






