AksaraKaltim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan seorang petinggi perusahaan pertambangan berinisial BT.
Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik penambangan ilegal yang merusak fasilitas umum serta merugikan keuangan negara hingga setengah triliun rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa BT akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Samarinda.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga entitas usaha, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan eksploitasi batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kemnaker). Aktivitas ilegal ini terpantau telah berlangsung sejak tahun 2001 hingga 2007.
Praktik pengerukan bumi secara serampangan ini berdampak fatal pada program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi penghidupan warga justru hancur akibat pertambangan.
Kerusakan hebat dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, Desa Separi.
“Ratusan hunian transmigran, area pertanian, hingga fasilitas sosial luluh lantak akibat aktivitas tersebut. Hasil tambang dari wilayah transmigrasi ini kemudian dijual secara ilegal oleh perusahaan milik tersangka,” papar Toni dalam keterangan resmi dikutip Selasa (24/2/2026).
Total kerugian negara akibat skandal korupsi dan kerusakan lingkungan ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
Saat ini, pihak Kejaksaan masih bersinergi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan final guna memastikan nilai pasti kerugian finansial yang ditanggung negara.
Atas tindakannya, BT terancam jeratan Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kaltimpost.id)






