Masa Jabatan Bertambah, Arfan Minta Kades di Kutim Tuntaskan Janji Politik

AksaraKaltim – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan meminta seluruh kepala desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun untuk menyelesaikan janji-janji politiknya.

Pernyataan itu disampaikan Arfan saat menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Jumat (28/6/2024).

“Adanya tambahan dua tahun ini tentu memberi kesempatan kepada kades untuk menyelesaikan janji-janji politiknya,” ungkap Arfan.

BACA JUGA:  Legislator Kutim Desak Pemkab Tindak Tegas Praktek Pungli di Dunia Pendidikan

Arfan berharap setiap kepala desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik. Menurutnya, masa jabatan 8 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas seorang kepala desa.

Olehnya, Arfan menyebut bahwa kepala desa yang tidak mampu menyelesaikan tugas dan janji politiknya dalam kurun waktu tersebut menunjukkan kurangnya dedikasi dan kerja keras.

BACA JUGA:  DPRD Kutim Minta Pemerintah Maksimal Jalankan Peraturan Daerah

“8 tahun itu kalau tidak selesai berarti kadesnya tidak bekerja,” sebut Arfan.

Diketahui, sebanyak 136 kepala desa di Kutai Timur resmi dilantik dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga delapan tahun. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731