AksaraKaltim – Dua terduga pengedar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang saat hendak ambil sabu, Rabu (20/8/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Nixon Rihard mengatakan, kedua orang itu berinisial Mu (39) dan FA (36).
Pengungkapan bermula, beberapa saat sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian di depan gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
“Dari keduanya kami mendapati sabu seberat 4.86 gram,” kata dia.
Dijelaskan, kepada polisi mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem jejak. Barang haram itu rencananya akan kembali dijual. Namun belum rencana itu dilaksanakan tapi sudah lebih dulu diamankan polisi.
“Hp (telepon genggam) mereka kami amankan untuk menelusuri bandarnya,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.






