AksaraKaltim – Satpol PP Bontang bakal menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeluyuran di jam kerja. Penindakan itu usai diterimanya Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Wali Kota Bontang bernomor 800.1.6.2/1844/SATPOL PP/2026.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya bakal gencar melakukan razia mendadak. Bahkan mengajak masyarakat untuk melaporkan terkait ASN yang tidak mengikuti aturan yang ada.
“Setiap ada laporan masuk dan hasil temuan di lapangan langsung di tindaklanjuti,” paparnya, Selasa (19/5/2026).
Dikatakan dia, setiap ASN yang terjaring akan diamankan untuk diperiksa. Petugas akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta surat pernyataan sebelum kasusnya diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sanksi bakal dilayangkan. Termasuk pemotongan TPP, penurunan pangkat dan lainnya,” terangnya.
Dalam penegakan aturan ini, lanjut dia melibatkan sejumlah instansi, mulai dari BPSDM, Inspektorat, hingga perangkat daerah lainnya. Harapannya, penertiban tersebut dapat meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Tidak semua ASN yang berada di luar kantor otomatis dianggap melanggar. ASN tetap diperbolehkan menjalankan tugas di lapangan atau keperluan lain selama memiliki izin resmi dan tujuan kerja jelas,” tutupnya.






