AksaraKaltim – Penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) Kota Bontang telah melampaui target pada semester I 2026. Hingga triwulan II, realisasinya mencapai 109,34 persen dari target yang ditetapkan. Namun, capaian tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemerintah daerah untuk menaikkan target maupun mengubah tarif pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, pengaturan nilai perolehan air tanah (NPAT) mengacu pada ketentuan pemerintah provinsi. Penetapannya berpedoman pada regulasi gubernur Kalimantan Timur sehingga pemerintah kota tidak dapat melakukan perubahan secara sepihak.
“Kalau regulasinya belum, saya belum bisa. PAT itu dari provinsi, SK gubernur,” ujarnyam Rabu (22/7/2026), lalu.
Natalia menerangkan, penghitungan pajak air tanah juga mempertimbangkan volume pemakaian serta karakteristik kelompok usaha. Terdapat lima kelompok pengguna dengan rentang atau penggolongan volume yang berbeda-beda.
Pengelompokan tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perusahaan penyedia air minum, industri, perhotelan, hingga sektor usaha lainnya. Setiap kelompok memiliki ketentuan tersendiri dalam penghitungan nilai perolehan air tanah.
Perubahan penggolongan volume pemakaian inilah yang turut memengaruhi besaran tagihan pelanggan. Natalia menegaskan, peningkatan nilai pembayaran tidak selalu disebabkan oleh kenaikan tarif dasar, melainkan dapat terjadi akibat perubahan rentang volume yang digunakan sebagai dasar penghitungan.
“Tarifnya belum naik. Ada pemetaan kubiknya, ada penggolongan kubik-kubiknya yang membuat nilai itu tinggi. Range-nya berbeda,” jelasnya.
Ia mencontohkan, perubahan rentang pemakaian dari kategori sebelumnya menjadi kelompok volume yang lebih kecil dapat memengaruhi besaran perhitungan pajak. Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat ketika terjadi perubahan skema pembayaran air.
Dalam pemungutannya, Bapenda juga memperhitungkan penggunaan air berdasarkan sumur yang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Untuk perusahaan yang memperoleh pasokan air melalui PDAM, mekanisme penyetoran pajak berkaitan dengan data pemakaian dan jumlah sambungan rumah (SR) yang tercatat.
Natalia menyebut, apabila pemerintah kota hendak menyesuaikan ketentuan tarif melalui perubahan peraturan wali kota, langkah tersebut harus terlebih dahulu mempertimbangkan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi.
“Kalau tahun ini harus melakukan perubahan perwali untuk tarif, eksekusinya kemungkinan baru bisa dilakukan tahun depan. Itu pun bergantung pada regulasi dari provinsi,” terangnya.
Dengan capaian realisasi yang telah melampaui target, Bapenda tetap mencermati perkembangan regulasi serta potensi penerimaan PAT. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap penyesuaian kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan. (Adv)






