AksaraKaltim – Biaya pemulangan dan pemulasaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pejabat Informasi dan Pelayanan Publik (PIPP) RSUD Taman Husada, Renanthera Vidya Dara, menjelaskan jika hal tersebut merupakan aturan dari BPJS Kesehatan.
Berdasarkan regulasi dari BPJS Kesehatan layanan yang mereaka tanggung hanya mencakup proses perawatan pasien selama hidup hingga penetapan status meninggal dunia oleh dokter.
Sementara, untuk seluruh proses penanganan jenazah, termasuk pemulasaran, pemulangan, hingga kebutuhan tambahan seperti formalin tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kalau pemulangan jenazah menjadi tanggung jawab keluarga pasien atau dapat ditanggung asuransi lain bila ada,”katanya, Kamis (23/10/2025).
Kata dia, bagi keluarga yang memilih agar jenazah dimandikan di RSUD akan dikenakan biaya layanan. Besarannya pun bervariasi tergantung kondisi jenazah dan kebutuhan lain tergantung prosesnya.
RSUD Taman Husada menyediakan layanan lengkap mulai dari pemandian, pembersihan, penjahitan luka (untuk korban kecelakaan), hingga proses mengkafankan.
“Petugas pemulasaran yang akan menghitung langsung berdasarkan tindakan yang diperlukan. Kalau dimandikan di RSUD berkisar Rp750 ribu sampai Rp1 juta, tergantung kondisi jenazahnya,” terangnya.
Setelah proses di rumah sakit selesai, jenazah sudah dalam kondisi siap disalatkan dan dimakamkan bagi umat Muslim. Kemudian, bagi non-Muslim, rumah sakit juga menyediakan layanan penanganan sesuai kebutuhan, seperti penyuntikan formalin apabila jenazah harus disemayamkan lebih lama karena menunggu keluarga dari luar daerah.
“Misalnya ada keluarga yang datang dari luar kota dan jenazah harus menunggu hingga seminggu, maka dibutuhkan formalin. Jumlah formalin yang digunakan juga disesuaikan dengan kondisi jenazah, dan semua perhitungannya dilakukan oleh petugas kamar jenazah,” ujarnya.
Di akhir dia berharap, masyarakat dapat memahami perbedaan antara layanan yang ditanggung BPJS dan yang menjadi tanggungan pribadi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.






