Pendaftaran Jalur Independen di Pilkada Bontang Dibuka, Minimal Dapat 13.160 Dukungan

AksaraKaltim – Pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang 2024 telah dibuka. Kendati demikian, pemenuhan persyaratan dukungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan itu baru akan dibuka pada 5 Mei mendatang.

Ketua KPU Bontang, Muzaroby Refly mengatakan bagi bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin maju lewat jalur independen, tahapannya dimulai sejak Mei sampai Agustus mendatang.

BACA JUGA:  Diusung Tiga Partai, Najirah-Aswar Resmi Berpasangan di Pilkada Bontang

Bacalon jalur perseorangan setidaknya harus mendapatkan dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bontang. Dengan menunjukkan bukti fotocopy pendukungnya.

Berdasarkan Pemilu serentak Februari lalu. Total DPT Bontang sebanyak 131.595. Rinciannya, pemilih dari Kecamatan Bontang Utara sebanyak 58.811 orang, Kecamatan Bontang Barat sebanyak 21.697 orang, dan Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 50.087 orang.

“Minimal 13.160 dukungan bagi jalur independen dengan bukti KTP (fotocopy) dan surat pernyataan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Soal Fotonya Pakai Jas Demokrat, Basri: Saya Bukan Kutu Loncat

Kata dia, setiap surat pernyataan dukungan tersebut bakal diverifikasi. Dengan mendatangi satu-persatu warga yang memberikan dukungan. Estimasi waktu konfirmasi sendiri sekira tiga bulan.

Ini sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

“Pasti kami verifikasi satu-persatu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Terungkap Penyebab Gagalnya Basri-Dhihin Melaju di Jalur Independen

Sementara untuk jalur partai politik tahapannya mulai Agustus sampai pada penetapan di September mendatang.

Kemudian, untuk suplay surat dan kotak suara, serta logistik lainnya, KPU Bontang masih menunggu arahan KPU RI.

“Pilkada jatuh pada tanggal 27 November,” ucapnya.

Namun sebelum semua tahapan itu, pada 17 April nanti akan mulai dibentuk ad hoc. Seperti pembentukan panitia pemilih kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).