AksaraKaltim – Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan dua mahasiswa karena kedapatan menyimpan empat linting ganja siap pakai di Jalan DR. FL. Thobing Pal 9, RT 006, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan kedua pelaku yang berhasil dimanakan berinisial AA (20) dan AJ (20). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, Tim Kolomonggo langsung melakukan penyelidikan lapangan.
“Anggota kami mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa empat linting rokok ganja kering yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Smith warna hitam,” ungkap AKP Hari Supranoto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total empat linting ganja dengan rincian berat kotor masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah korek api gas, satu unit iPhone 13, serta satu unit ponsel Oppo A3x sebagai barang bukti pendukung.
Kepada polisi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok ganja di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, AA dan AJ kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Loa Kulu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.






