AksaraKaltim – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang sukses meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu pada Jumat (10/4/2026) siang.
Kedua tersangka, yakni JA (32) dan SU (39), tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar di kawasan Desa Bukit Pariaman.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Aulia Hadi Rahman, menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Bergerak cepat, tim Reskrim melakukan pengintaian di Desa Bukit Pariaman RT 24 sekitar pukul 14.30 WITA.
“Petugas mencurigai JA yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan. Benar saja, saat digeledah, kami menemukan enam poket sabu seberat 2,31 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket hoodie miliknya,” ujar Iptu Aulia.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi kilat. JA bernyanyi dan menyebutkan keterlibatan rekannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka kedua, SU, di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik pertama.
Selain enam poket sabu, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 (KT 3256 CT), dua unit ponsel pintar dan satu lembar jaket hoodie hitam serta uang tunai senilai Rp150.000.
Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani penyidikan mendalam. Polisi tengah memburu pemasok utama di atas rantai distribusi kedua tersangka ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang tersebut. Kami berkomitmen untuk menyidik tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Aulia.
Atas perbuatannya, JA dan SU terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.






