AksaraKaltim – Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap Polres Bontang. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun, Rabu (28/5/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto mengatakan pelaku diamankan di wilayah Bontang Utara.
Kejadian bermula pada Ahad (25/5) lalu sekitar pukul 14.00. Ayah korban mendapatkan informasi dari seseorang jika ada seorang pria masuk ke kontrakannya melalui pintu belakang rumah.
Ayah korban pulang mendapati pelaku baru keluar dari kontrakannya. Pelaku beralasan mengambil rokok elektriknya yang ketinggalan. Merasa curiga, ayah korban pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
“Pelaku diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Pelaku pun telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan ancaman hukuman sesuai UU yang berlaku.