AksaraKaltim – Pemkot Bontang dengan tegas menolak pelegalan tempat hiburan malam (THM) dan penjualan miras di Kota Taman. Meski saat ini tengah dilakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tahun 2026-2045.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan tidak bakal memberi celah legalisasi untuk hal tersebut. Menurutnya, dampak sosial dari kedua hal tersebut akan berdampak negative bagi generasi muda Bontang ke depannya.
Perda tentang Miras saat ini masih sangat relevan yang kondisi Bontang saat ini dalam memberikan proteksi kepada warga.
“Enggak mungkin dilegalkan untuk hal yang negatif untuk anak-anak,” tegasnya.
Adanya isu mengenai permintaan legalisasi THM dan penjualan miras karena dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daera (PAD) Kota Bontang.
Neni Menjelaskan, nilai ekonomi dari sektor tersebut tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan. Ia menekankan bahwa Pemkot Bontang tidak akan mengorbankan prinsip pembangunan daerah hanya demi mengejar angka pendapatan.
“Bunda (Neni Moerniaeni) lebih pilih mencari sumber pendapatan lain yang dinilai lebih sejalan dengan identitas dan arah pembangunan kota kita,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menekankan, baik pemerintah maupun DPRD tidak boleh hanya silau dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun abai terhadap masa depan generasi muda.
Andi Faiz menekankan, berpihak pada dampak sosial dan fungsi sosial. Ia mengingatkan bahwa melegalkan sesuatu yang memiliki dampak negatif tinggi seperti miras dapat memicu riak di tengah masyarakat.
“Konteksnya sekarang tidak hanya bicara soal PAD, tapi bagaimana mencetak generasi Bontang yang tangguh. Jangan sampai permohonan (legalisasi) ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat,” ujarnya. (Adv)






