Terima Pasangan di Luar Nikah, Dua Hotel di Bontang Kena Tegur, Bila Abaikan akan Disegel

AksaraKaltim – Dua hotel di wilayah Bontang Selatan mendapat surat teguran dari Pemkot Bontang. Usai kedapatan menerima pasangan bukan suami istri saat Satpol PP menggelar razia gabungan, Rabu (5/3/2025) malam.

Bila kedapatan masih melanggar, pemkot melalui Satpol PP bakal mengambil langkah tegas. Dengan melakukan penyegelan tempat tersebut.

Kasatpol PP Bontang, Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan, Arianto mengatakan, selain surat teguran pihak hotel juga diminta membuat pernyataan, agar kedepannya tidak lagi mengulangi.

BACA JUGA:  Per Agustus 40 Truk Odol Dapat Teguran Tegas, Dishub: Tahun Depan Langsung Tilang

“Peringatan ini bertahap hingga teguran ketiga. Bila masih mengulangi hotel akan disegel,” tegas Arianto, Kamis (6/3/2025).

BACA JUGA: Kedapatan Saat Ngamar, Tiga Pasang Kekasih Diangkut Satpol PP Bontang

Sebelumnya, tiga pasang kekasih terjaring razia gabungan saat tengah ngamar di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Aip KS Tubun dan di Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan.

BACA JUGA:  Selama Ramadan Empat Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia saat Ngamar di Hotel Bontang

Pasangan pertama, pria merupakan warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim) inisial R. Sementara, pasangan wanitanya merupakan warga Bontang inisial NA.

Kemudian, pasangan kedua yakni RJB dan A. Terakhir, pasangan AD dan AR yang merupakan warga Bontang.

Ketiga pasangan itu pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Operasi Zebra Mahakam di Bontang Berakhir, 679 Pelangar Ditegur dan 230 Ditilang

“Sementara kami data dulu mereka. Mereka ngaku pacaran,” kata Arianto.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731