AksaraKaltim – Seorang pria warga Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Samarinda inisial S (43) diamankan Polresta Samarinda karena melakukan penganiayaan.
Kasus bermula, saat korban J (35), warga Jalan Pahlawan 2, hendak pulang kerja menggunakan sepeda motor dan berniat menepi untuk menyapa temannya yang sedang jogging.
Namun korban lupa menyalakan lampu sein atau reting, J hampir bersenggolan dengan pengendara lain yang merasa tidak terima dan sempat meneriakinya. Cekcok sempat terjadi, namun keduanya kemudian berpisah.
Keesokan harinya, J melihat tiga orang pria menunggunya di depan rumah. Ia kemudian diajak ke lapangan dekat rumah, dan salah satu dari mereka mempertanyakan kejadian cekcok sehari sebelumnya.
Saat J mencoba menjelaskan, tiba-tiba salah satu pelaku menendang betis kanan dan memukul pipi kirinya. Pelaku tersebut diketahui berinisial S (43), warga Jalan Gatsu, Samarinda
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, J melaporkannya ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku S pada Jumat (26/09).
Barang bukti berupa surat hasil visum telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.






