Dua Warga Bontang Selatan Diringkus di Hotel Perkara Sabu

AksaraKaltim – Dua warga Bontang Selatan diringkus polisi di salah satu hotel yang ada di wilayah Bontang Selatan karena perkara sabu.

Pertama kali diringkus adalah U (40) warga Kelurahan Berbas Tengah dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah.

Polisi pertama kali mengamankan U saat berada di parkiran sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Bontang Selatan. Pada Kamis (18/5) sekira pukul 02.15 dini hari.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Asal Kutim Tertangkap di Bontang

Karena curiga dengan gerak geriknya polisi pun mendatanginya. Meski sempat mengelak, setelah digeledah di telapak tangan kiri U polisi mendapati satu poket sabu dengan berat 0,43 gram.

“Sudah kami intai. Karena ada laporan masyarakat kalau di sini kadang jadi tempat transaksi sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Kamis (18/5/2023).

BACA JUGA:  Berawal dari Laporan Warga, Dua Pengedar Narkoba di Marangkayu Diringkus Polisi

“Dia juga mengaku baru beli sabu itu Rp300 ribu dari MD,” tambahnya.

Polisi pun langsung mendatangi MD yang ternyata berada di salah satu kamar hotel yang sama.

Dari tangan MD ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,90 gram, plastik klip, satu bong sabu dan uang senilai Rp300 ribu. Diduga uang hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Keduanya pun telah diamankan di Polres Bontang. Mereka di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731