Tindak Lanjuti Temuan BPK, Bapenda Bontang Sisir Potensi Pajak Jasa Perhotelan dari Vila dan Homestay

Ilustrasi Bapenda Bontang tengah menyisir potensi Pajak Daerah di bidang jasa perhotelan dari homestay dan villa di Bontang Kuala. (Istimewa)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kekurangan penerimaan pajak jasa perhotelan dari usaha vila dan homestay yang belum terdata optimal.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan setelah adanya penyampaian konsep temuan pemeriksaan dari BPK mengenai pemanfaatan fasilitas penunjang jasa perhotelan yang belum memadai.

“Temuan itu berkaitan dengan potensi pendataan pemanfaatan fasilitas penunjang pada jasa perhotelan yang belum memadai dan adanya potensi kekurangan penerimaan PPJT atas jasa perhotelan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA:  Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Nilai IKM Bapenda Bontang Nyaris 100 di Triwulan I 2026

Dari hasil identifikasi, terdapat sekitar 36 pelaku usaha vila dan homestay yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Sebagian besar berada di kawasan Bontang Kuala.

“Yang ada di Bontang Kuala itu sekitar 24 vila. Sisanya sekitar 12 berada di luar Bontang Kuala, terdiri dari homestay di Bontang Barat sekitar tiga, dan selebihnya berada di wilayah Bontang Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bapenda Lakukan Pemutakhiran Data PBB pada 13 Perusahaan di Bontang

Meski demikian, Natalia menegaskan tidak semua usaha yang teridentifikasi dapat langsung dikenakan kewajiban pajak. Sebab, beberapa bangunan merupakan milik pribadi dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial.

“Tidak semua yang kami identifikasi bisa dikenakan wajib pajak. Ada vila atau homestay yang sifatnya pribadi, dan ada juga yang hanya dipakai untuk kegiatan keagamaan,” katanya.

Natalia menjelaskan, khusus 24 vila di Bontang Kuala merupakan data hasil identifikasi internal Bapenda yang sebelumnya belum terdaftar.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Sebut Pengusaha Hotel Respons Positif Sosialisasi Pajak Daerah

“Dari 24 ini akan kami usulkan ke perizinan sebagai homestay. Jadi ini memang yang belum terdaftar sebelumnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, dari data tindak lanjut temuan BPK tersebut terdapat empat lokasi yang ternyata merupakan kawasan permukiman sehingga perlu verifikasi lebih lanjut sebelum penetapan pajak dilakukan.

“Nantinya proses pendataan dan verifikasi akan terus dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan ketentuan dan kondisi di lapangan,” tukasnya. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731