AksaraKaltim – Inovasi Jemput Bola (Jebol) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang kembali mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kali ini, layanan yang mendekatkan urusan perpajakan kepada warga, hadir di Kelurahan Gunung Telihan dari 21 sampai 22 September.
Antusiasme warga terlihat dari tingginya pemanfaatan layanan Jebol untuk mengurus berbagai kebutuhan perpajakan. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda karena pelayanan langsung dihadirkan ditengah masyarakat.
Menariknya, transaksi pembayaran secara non-tunai menjadi pilihan banyak warga. Hal ini menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kemudahan pembayaran pajak melalui sistem digital.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan, kehadiran inovasi Jebol merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan efisien.
“Melalui Jebol, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus kewajiban perpajakan. Kami hadir langsung di tengah masyarakat agar pelayanan semakin dekat dan tidak menyulitkan wajib pajak,” ujarnya.
Menurut Natalia, tingginya minat masyarakat menggunakan pembayaran non-tunai juga menjadi perkembangan positif dalam upaya mendorong digitalisasi transaksi perpajakan di Kota Bontang.
“Antusiasme masyarakat, terutama dalam memanfaatkan transaksi non-tunai, tentu menjadi hal yang menggembirakan. Kami berharap kebiasaan ini terus tumbuh karena pembayaran digital memberikan kemudahan sekaligus mendukung transparansi dalam pelayanan perpajakan,” tambahnya.
Jebol di Kelurahan Gunung Telihan sekaligus menandai berakhirnya rangkaian lokasi pelayanan jemput bola yang telah dijadwalkan Bapenda. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena program tersebut akan kembali dilaksanakan di wilayah lain.
Natalia memastikan, Bapenda tetap berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan yang menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kegiatan Jebol di Gunung Telihan memang menjadi lokasi terakhir dalam jadwal kali ini. Namun, masyarakat tidak perlu berkecil hati karena kami akan kembali menjadwalkan pelayanan serupa di lokasi lainnya. Kami ingin semakin banyak warga merasakan manfaat dari program ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung hingga 30 September 2026.
Melalui program tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh pembebasan bunga atau denda atas piutang PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum masa relaksasi berakhir. (Adv)






