Bapenda Bontang Matangkan PKS Pertanahan dan Keuangan, Natalia Tekankan Kepatuhan Regulasi

Bapenda Bontang mematangkan penyusunan PKS Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dan Bidang Keuangan.(Istimewa).

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mematangkan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dan Bidang Keuangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen kerja sama memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mendukung koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pembahasan tersebut digelar melalui rapat daring, Senin (21/9/2026), dipimpin Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati. Rapat turut dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Vinson bersama tim teknis, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Dalam rapat tersebut, Natalia menekankan pentingnya penyusunan PKS yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dokumen kerja sama harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:  Pajak Hiburan Bontang Tembus Rp1,84 Miliar per Agustus 2026, Tontonan Film Masih Jadi Penyumbang Terbesar

Menurutnya, ketepatan substansi dan kesesuaian format dokumen menjadi aspek penting agar kerja sama yang dibangun dapat berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan pemerintah daerah.

“Setiap substansi dalam PKS harus disusun secara cermat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kita ingin dokumen kerja sama ini memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan sinergi antara bidang pertanahan dan keuangan,” ujar Natalia.

Ia juga menegaskan, penyusunan dokumen tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi harus mampu mengakomodasi kebutuhan kerja sama secara konkret.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang sebut Kepatuhan Pelaku Usaha Jadi Kunci Optimalisasi Pajak Daerah

“Keselarasan antara pedoman dari Kementerian ATR/BPN dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bontang perlu menjadi perhatian. Dengan begitu, PKS yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” tambahnya.

Dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut memberikan arahan mengenai aspek regulasi. Salah satu rujukan yang dibahas adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2018, yang menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan dokumen kerja sama.

Aspek lain yang turut ditegaskan adalah mekanisme penyusunan PKS yang dapat dilakukan tanpa didahului Nota Kesepahaman (MoU). Hal tersebut dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan kerja sama antarpihak.

BACA JUGA:  Baru Terdaftar Juni, Empat Pemilik Vila di Atas Laut Bontang Wajib Bayar Pajak Awal Juli 2026

Pedoman Kementerian ATR/BPN juga memberikan ruang bagi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, baik yang didahului Nota Kesepahaman maupun yang disusun secara langsung tanpa MoU.

Melalui pembahasan ini, Bapenda Bontang berharap penyusunan PKS Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dan Bidang Keuangan dapat segera dimatangkan dengan memperhatikan seluruh aspek hukum dan teknis.

Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar yang jelas dalam memperkuat koordinasi serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam menyinergikan urusan pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731