Eks Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 4 Santriwati

Ilustrasi.

AksaraKaltim – Penyidik Polres Bontang menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Subulana Al-Islami berinisial AST sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat orang santriwati.

Kasus ini mencuat setelah para orang tua korban melaporkan tindakan asusila pada 8 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, keempat korban merupakan anak di bawah umur yang berusia 15 hingga 17 tahun.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengungkapkan, dugaan aksi tindak kekerasan seksual yang dilakukan AST di lingkungan pesantren saat dirinya masih aktif menjabat sebagai pimpinan ponpes. Pihak yayasan sendiri diketahui telah memberhentikan AST sejak 2024 setelah menerima pengaduan awal dari salah seorang santri.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan di Polres Bontang

Selama proses pengungkapan kasus, penyidik juga meminta pandangan pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang. Keterlibatan kedua lembaga dilakukan untuk mematahkan alibi “dalil-dalil” yang digunakan tersangka AST untuk membenarkan perbuatannya.

Namun, MUI maupun Kemenag menyatakan bahwa argumen yang dipakai tersangka sepenuhnya menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran serta kaidah Islam yang benar.

BACA JUGA:  Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Lecehkan Santri, Modus Setoran Hapalan Ayat

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menegaskan, bahwa kepolisian berkomitmen memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur berdasarkan kecukupan alat bukti tanpa harus menunggu sebuah perkara viral di media sosial.

“Polri tidak menunggu perkara menjadi viral untuk bertindak. Setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Kecepatan harus berjalan beriringan dengan kecermatan, kecukupan alat bukti, dan perlindungan korban,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kader Terseret Kasus Asusila, Basri Rase: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Ia juga mengimbau, kepada segenap unsur lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Bontang yang selama ini sudah cukup aman, nyaman dan tertib, dan meminta masyarakat mengawal kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini tetap berjalan dengan tatanan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” imbaunya.

Penulis : Rahmat Ibnu

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731