Curi Ponsel, Perawat di Bontang Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Polres Bontang menangkap wanita berinisial R (23), lantaran melakukan tindak pindaan pencurian. Warga Loktuan itu ditangkap di Rumah Sakit Jalan Brigjend Katamso, Sabtu (16/3/2023) kemarin.

Kapolres Jontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kejadian itu bermula saat korban sedang mengecas ponselnya di atas meja komputer. Namun, usai bekerja korban mendapati ponselnya sudah hilang.

“Ternyata saat diperiksa yang ambil rekan kerjanya,“ terangnya.

Saat ini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Atas perbuatannya penyidik mengenakan tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman 5 tahun penjara lamanya,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email