Pengedar Sabu di Muara Badak Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Gagal Edar

AksaraKaltim – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA (35) di sebuah wisma di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Senin (9/12/2024) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar praktik penjualan sabu di tempat itu,” ujar AKP Rihard Nixon.

BACA JUGA:  Miliki Sabu, Warga Sangatta Ditangkap di KM 3 Bontang

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar dengan berat total 5,13 gram.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak di Jembatan Mahkota 2, Kota Samarinda. SA juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua dirinya melakukan transaksi narkoba. Sebelumnya, ia telah berhasil menjual satu bal sabu.

BACA JUGA:  Lagi Tunggu Pembeli Sabu, Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z. Selanjutnya, barang haram itu rencananya akan diberikan kepada pria lain berinisial A. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pria A, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun.

“Tersangka ini mendapat upah sebesar 2 gram sabu setiap kali mengambil barang. Upah tersebut juga dijual kembali. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasoknya,” tambah AKP Rihard Nixon.

BACA JUGA:  Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Loktuan, 9 Poket Diamankan

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit ponsel, alat isap sabu, dan pipet kaca. Saat ini, tersangka SA telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731