AksaraKaltim – Aksi sok jagoan yang ditunjukkan seorang pria berinisial MIG (30) berakhir antiklimaks. Niat hati ingin pamer nyali dengan menenteng senjata tajam (sajam) dan menantang duel warga, “pendekar” kesasar ini justru harus menyerah saat disergap Tim Galak’s Polsek Kota Bangun pada Kamis (25/2/2026) dini hari.
Peristiwa mencekam ini bermula sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan P.S. Kanan, RT 7, Desa Liang Ulu. Suasana malam yang sunyi mendadak tegang ketika MIG diduga mengambil sebilah parang milik warga dan mulai berparade keliling kampung.
Aksi Cari Lawan
Bukannya menjaga ketenangan, pelaku justru bertindak layaknya jagoan di film laga. Ia mendatangi rumah-rumah warga sembari berteriak menantang berkelahi.
“Pelaku sempat mendatangi rumah salah satu warga dan mengajak berkelahi. Karena merasa terancam, warga memilih menghindar dan mengunci rapat pintu rumah,” ungkap pihak kepolisian.
Meski beberapa warga sempat mencoba menenangkan pelaku secara persuasif, MIG tetap tidak bergeming. Ia terus berjalan dengan parang terhunus, membuat nyali warga menciut dan khawatir akan keselamatan jiwa mereka.
Kekhawatiran warga memuncak hingga akhirnya mereka melapor ke Polsek Kota Bangun. Tak butuh waktu lama bagi Tim Galak’s (Garda Layanan Keamanan) yang sedang menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026 untuk turun tangan.
Aksi “jagoan” MIG pun berakhir di Jalan Awang Long RT 6. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diringkus petugas beserta barang bukti sebilah parang bergagang cokelat yang digunakannya untuk menakut-nakuti warga.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Tindakan cepat ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026,” tegas Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan.
Berakhir di Jeruji Besi
Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada warga yang tidak main hakim sendiri dan memilih jalur hukum. Ia menegaskan tidak ada tempat bagi aksi premanisme atau penyalahgunaan senjata tajam di wilayah hukumnya.
“Kami imbau warga jangan ragu melapor jika melihat aktivitas yang mengganggu keamanan. Kami pastikan Polsek Kota Bangun hadir untuk memberikan rasa aman,” pungkasnya.
Kini, sang “pendekar” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Kota Bangun. Ia terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai mana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.






