Bahas Raperda LLAJ, Komisi C DPRD Bontang Soroti Sistem Perparkiran yang Semrawut

Ilustrasi parkir disembarang tempat yang tidak seharusnya. (Istimewa).

AksaraKaltim – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali berlanjut di Komisi C DPRD Bontang, Senin (27/7/2026). Pembahasan kali ini digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD Bontang, dengan menghadirkan Tim Asistensi Raperda dari Pemerintah Kota Bontang.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikri, menyoroti persoalan mekanisme perparkiran di Kota Taman yang dinilai masih belum tertata rapi. Ia menegaskan, persoalan ini perlu diatur lebih rinci dalam Raperda LLAJ agar ke depannya tidak lagi menimbulkan kesemrawutan di ruang publik.

BACA JUGA:  Soal Pembangunan Sekolah Rakyat, Begini Penjelasan Ketua DPRD Bontang

Lebih jauh, Alfin menyebut bahwa payung hukum yang tengah disusun ini juga dirancang untuk mengakomodasi perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak lekas usang dan relevan digunakan dalam jangka panjang.

“Raperda ini banyak mengatur tentang penyelenggaraan parkir. Target kita selesaikan pembahasannya bulan depan. Ada sekitar 80 pasal yang dibahas,” ujar Alfin di sela-sela rapat.

Ia menjelaskan, banyaknya jumlah pasal yang dibahas menunjukkan betapa komprehensifnya cakupan raperda ini, mulai dari aspek teknis penyelenggaraan lalu lintas hingga tata kelola perparkiran yang selama ini kerap luput dari perhatian regulasi yang ada.

BACA JUGA:  Datangi DPRD Bontang, PPHMB Tuntut Kejelasan Status Mahasiswa Trunajaya

Alfin berharap, dengan disahkannya Raperda LLAJ nantinya, penataan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang dapat berjalan tertib dan terarah, tidak hanya untuk kebutuhan jangka pendek, melainkan mampu menjadi acuan hingga puluhan tahun ke depan.

Ia menambahkan, salah satu poin penting lain yang turut diatur dalam raperda ini adalah rekayasa lalu lintas di sejumlah kawasan strategis, seperti area perkantoran, lingkungan sekolah, kawasan industri, hingga wilayah perdagangan. Pengaturan ini dinilai krusial mengingat masing-masing kawasan memiliki karakteristik dan pola kepadatan lalu lintas yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Respon Keluhan Warga, Ketua DPRD Datangi SDN 008 Bontang Utara Perkara LKS dan Iuran Rp20 Ribu Hingga Seragam Sekolah

Dengan target penyelesaian pembahasan pada bulan depan, Komisi C bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang akan terus menggodok materi demi materi, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penataan transportasi Kota Bontang di masa mendatang. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731