Bapenda Bontang Siapkan Revisi Perwali Reklame 2027, Tarif Milik UMKM Bakal Dievaluasi

Pelaku UMKM Bontang akan mendapatkan keringanan terkait pemungutan pajak reklame.

AksaraKaltim – Aturan pajak reklame di Kota Bontang berpeluang mengalami perubahan pada 2027. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemungutan pajak reklame, termasuk skema tarif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Evaluasi ini dilakukan setelah Bapenda mengamati penerapan aturan yang berjalan sepanjang 2026. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penyesuaian tarif, pengelompokan wajib pajak, hingga penghitungan luas media reklame.

Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan aturan yang diterapkan mampu mengakomodasi potensi pendapatan daerah tanpa mengabaikan kondisi masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA:  Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Layanan PBB-P2 Keliling Bapenda Bontang Dulang Hasil Signifikan

Salah satu poin yang akan dikaji adalah kemungkinan pembedaan tarif antara UMKM dan pelaku usaha non-UMKM. “Kami akan mengevaluasi Perwali reklame nanti di tahun 2027. Salah satunya, kita harus memetakan mana yang UMKM dan mana yang tidak,” ungkapnya, Rabu (14/9/2026).

Selain klasifikasi usaha, Bapenda juga akan meninjau kembali mekanisme penghitungan luas reklame yang menjadi dasar pengenaan tarif.

Menurut Natalia, penghitungan luas perlu dilakukan secara lebih cermat agar sesuai dengan dimensi media promosi yang sebenarnya. Evaluasi ini sekaligus menjadi upaya memberikan kejelasan kepada wajib pajak mengenai besaran kewajiban yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Udara Bontang Kurang Bersahabat, Bapenda Tetap Buka Layanan Pajak dan Kejar Target Pendapatan

“Tarif itu kan hubungannya dengan luasan reklame. Jadi, hitungannya harus kita evaluasi. Ini juga untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Rencana evaluasi tersebut tidak terlepas dari penerapan Perwali Nomor 22 yang menjadi salah satu dasar penyesuaian tarif pajak reklame. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3.

Natalia mengakui, penerapan regulasi membutuhkan waktu untuk melihat kesesuaian antara ketentuan dan kondisi di lapangan. Karena itu, Bapenda memanfaatkan pengalaman selama 2026 sebagai bahan untuk menyusun penyempurnaan kebijakan pada tahun berikutnya.

BACA JUGA:  PBB Bontang Tembus 77 Persen, Bapenda Optimistis Kejar Target hingga Akhir September

Di sisi lain, penerimaan pajak reklame menunjukkan perkembangan positif. Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp1,62 miliar atau 104,98 persen dari target perubahan sebesar Rp1,54 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan pendapatan ke depan. Namun, Bapenda menegaskan bahwa penyempurnaan aturan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, melainkan juga pada ketepatan penghitungan dan pengelompokan wajib pajak.

Dengan evaluasi yang lebih menyeluruh, Bapenda berharap regulasi pajak reklame pada 2027 dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga optimalisasi PAD Kota Bontang. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731