AksaraKaltim – Tim gabungan dari Disperindagkop UKM Kaltim bersama Satgas Pangan Polda Kaltim kini tengah mendalami dugaan penyimpangan kualitas pada sejumlah merek beras yang beredar di pasaran.
Salah satu temuan penting berasal dari Balikpapan dan Samarinda, di mana dua merek beras berlabel “premium” diduga tak memenuhi standar mutu sebagaimana tertera di kemasan.
Melansir Kaltimpost.id, Pelaksana tugas Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop dan UKM Kaltim, Asep Nuzuludin mengungkapkan, pihaknya telah mengambil 21 sampel merek beras yang saat ini tengah diuji di laboratorium. “Sampel kita ambil dari dua kota, dan semuanya sedang dalam tahap pengujian,” ujarnya.
Adapun merek yang tengah diuji antara lain Raja Platinum, Pandan Wangi, Bondy, Sania, Sip, Rojo Lele, Tiga Mangga Manalagi, hingga Berlian Batu Mulia. Hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah pengujian selesai dilakukan.
Namun dari seluruh proses pengawasan, dua merek beras yakni Rambutan Premium dan Mawar Sejati Premium justru langsung menimbulkan kecurigaan. Temuan ini berawal dari laporan konsumen yang merasa beras yang dibeli tidak sesuai klaim label.
Kepolisian menyebut, seorang warga berinisial W mewakili konsumen R yang merupakan pemilik rumah makan, membeli dua karung beras dari CV SD di Balikpapan Selatan. Namun setelah dimasak, beras tersebut tidak menunjukkan kualitas premium sebagaimana diklaim.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penelusuran lebih lanjut menemukan fakta bahwa dua merek tersebut tidak terdaftar dalam situs resmi Badan Pangan Nasional.
“Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan bukti pembelian serta ratusan karung beras di gudang,” terangnya.
Dari hasil operasi, petugas menyita 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung Mawar Sejati ukuran 5 kg, ditambah dua hasil uji laboratorium forensik. Hasil pengujian menunjukkan butir patah, menir, butir merah dan kuning dalam jumlah signifikan yang jauh dari batas mutu beras premium.
Tak hanya itu, beras Mawar Sejati dinyatakan berada pada kategori mutu medium, sedangkan Rambutan bahkan masuk kelas submedium. “Labelnya premium, tapi kandungan dan kualitasnya tidak memenuhi standar. Ini menyesatkan konsumen,” tegas Bambang.
Gudang milik CV SD pun telah disegel oleh kepolisian. Enam saksi dari pelaku usaha, termasuk distributor dan produsen, telah diperiksa untuk memperjelas rantai distribusi dan proses pengemasan produk.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menambahkan bahwa kedua merek dijual dengan harga jauh di atas ketentuan.
“Mereka memasarkan hingga Rp16.400 per kg. Padahal HET beras premium di Kalimantan adalah Rp15.400, sedangkan untuk medium hanya Rp13.100,” jelasnya.






