AksaraKaltim – Penyidikan kasus dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dengan anggaran senilai Rp 100 miliar terus bergulir.
Setelah memeriksa lebih dari 30 orang termasuk mantan Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kini tengah menanti hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Toni berkata, audit tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelengkap proses penyidikan.
“Hasilnya nanti menunggu perkembangan penyidikan,” ujarnya pada Selasa (23/9/2025).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan ahli. Pemeriksaan Isran Noor menjadi bagian dari pengumpulan keterangan yang terus dilakukan.
Toni mengatakan, Isran Noor diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejati Kaltim, Samarinda pada Senin (22/9/2025).
“Seputar masalah DBON,” kata Toni yang enggan merinci materi pertanyaan dengan alasan penyidikan masih berjalan.
Usai diperiksa, Isran Noor mengaku dimintai keterangan mengenai pengelolaan program DBON dan sejumlah kegiatan di Kutai Timur.
“Saya diminta keterangan terkait pengelolaan DBON dan ranah Kutai Timur. Untuk DBON ini baru pertama kali saya diperiksa,” ujar Isran.
Isran menegaskan sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan posisinya sebagai gubernur yang menandatangani surat keputusan (SK) DBON.
“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON. Kan memang saya yang tandatangani. Pertanyaannya banyak, tapi saya jelaskan semuanya,” katanya.
Mantan Bupati Kutai Timur itu menyebut pernah menjalani pemeriksaan serupa dalam kasus Kutai Timur (KTE). Bedanya, kali ini Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka.
“Kalau KTE saya sudah dua kali diperiksa, waktu itu belum ada tersangka. Kalau DBON ini baru sekali dan sudah ada tersangkanya,” jelasnya.
Meski menolak berkomentar soal para tersangka, Isran mengaku prihatin.
“Namanya musibah, semua orang pasti prihatin. Mudah-mudahan mereka diberikan kemudahan dan kelancaran,” ucapnya.
Isran juga menegaskan tidak mengetahui detail teknis penggunaan anggaran Rp100 miliar yang disebut-sebut dipecah ke delapan cabang kegiatan. Menurutnya, DBON merupakan program baru di Indonesia yang saat itu minim petunjuk teknis.
“Petunjuk teknis dari pusat waktu itu belum banyak. Baru Oktober 2024 keluar peraturan menteri pemuda dan olahraga. Saat itu saya sudah pensiun,” ungkapnya.
DBON sendiri merupakan program pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, dengan tujuan membina atlet-atlet potensial di berbagai cabang olahraga. Di Kalimantan Timur, program ini dijalankan untuk 14 cabang olahraga dengan tambahan tiga cabang lain sesuai keputusan daerah.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun perkembangan identitas tersangka dalam perkara tersebut.
(Kompas.com)





