AksaraKaltim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DBON Kaltim Zaini Zain, serta Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bermula dari hibah senilai Rp 100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim kepada DBON Kaltim. Dalam praktiknya, pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Dari hasil penyidikan, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor,” lanjut Toni.
Juli Hartono, Plt Kasidik Kejati Kaltim, menyatakan bahwa kedua tersangka langsung ditahan.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kompas.com)





