AksaraKaltim – Wali Kota Bontang menilai kebijakan yang diambilnya, melakukan mutasi terhadap 40 pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah tepat.
Karena sebelumnya di DPM-PTSP ada sebanyak 70 orang. Tidak sebanding dengan beban kerja yang ada di OPD tersebut. Menurut Wali Kota Bontang itu adalah sesuatu yang berlebihan.
“Bayangkan ada 70 orang dalam satu dinas, itu berlebihan menurut saya,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase. Minggu (12/5/2024).
Kata, jumlah pegawai tersebut juga tidak sebanding dengan beban kerja di DPM-PTSP. Berbeda dengan dulu, dimana sistem kerja perizinan serba dilakukan secara manual.
Masih terbilang masuk akan apabila memerlukan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Terlebih sistem perizinan sekarang sudah menerapkan sistem digital. Sehingga pekerjaan tidak perlu memerlukan banyak orang.
Oleh karena itu, langkah mutasi terhadap puluhan pegawai DPM-PTSP diambil oleh Basri Rase.
“Sekarang kan Sistem Online Single Submission (OSS). Dari rumah kan bisa juga orang urus izin. Kalau dulu kan serba manual, saya juga sudah lakukan analisa beban kerja,” ujarnya.
Dijelaskannya, hanya saja saat ini yang perlu digencarkan adalah sosialisasi kepada masyarakat. Bagaimana cara mengurus perizinan melalui sistem online.
“Ini tugasnya teman-teman media untuk sosialisasi ke masyarakat Bontang,” terangnya.
Diterangkannya, oleh karena itu dia tidak heran dengan persoalan yang terjadi di DPM-PTSP. Karena banyaknya pegawai, tidak seimbang dengan beban kerja yang ada. Sehingga banyak yang terlihat santai dan bingung apa yang ingin dikerjakan.
“Jadi wajarlah aklau selama ini banyak yang nongkrong-nongrong saja, karena kebanyakan orang,” bebernya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu ebanyak 50 pegawai di Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Bontang menandatangani petisi tidak percaya kepada Nurbaenah, Sekretaris OPD. Buntut penandatanganan petisi itu karena beberapa kebijakannya yang memberatkan pegawai.
Beberapa aktivitas pekerjaan tidak berjalan baik. Semisal membuat para pekerja sulit mendapatkan izin, kemudian pegawai tidak diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan aturan pakaian yang dikritisi. (Adv).