AksaraKaltim – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang mendorong Pemkot Bontang membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur saksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat narkoba.
BW-sapaannya, menilai selama ini PNS dilingkup kerja Pemkot Bontang yang tersandung kasus narkoba, selalu berlindung dibalik UU 5/2015 tentang ASN.
Dicontohkannya, kasus yang berapa waktu lalu terjadi, di mana ada oknum PNS dan pegawai honorer di Bontang terlibat penggunaan narkoba. Namun, saksi yang mereka dapatkan dinilai dirinya tidak adil.
Karena oknum pengawai honorer langsung diputus kontak kerjanya atau diberhentian. Sementara oknum PNS dilakukan pembinaan dengan cara rehabilitasi.
“Kalau bicara asas keadilan kan sama-sama pakai narkoba. Mereka adalah korban sebenarnya. Kenapa ada yang dibina dan ada yang dipecat,” ucapnya, Kamis (11/7/2024).
Diakui BW, dalam proses pemecatan PNS memiliki beberapa tingkatan. Tergantung pada ringan, sedang dan beratnya pelanggaran yang dilanggar. Serta seluruh keputusan ada di tangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurutnya, dengan adanya Perwali Kota Bontang yang mengatur, maka apabila ada PNS yang menggunakan narkoba tidak lagi hanya dibina dengan cara direhabilitasi, penurunan atau penundaan kenaikan pangkat. Tapi, ada saksi lain bagi mereka yang terlibat narkoba.
“Kalau usul saya gaji mereka ditunda selama enam bulan. Biar ada efek jera dan jadi contoh bagi yang lain. Karena mereka selalu berlindung di UU ASN,” sarannya.
Di akhir BW juga meminta Pemkot Bontang menjadikan tes bebas narkoba menjadi salah satu syarat wajib bagi PNS yang akan dipromosikan naik jabatan. (Adv)