Didatangi Polisi, Terduga Pengedar di Bontang Buang 20 Poket Sabu

AksaraKaltim – Puluhan poket sabu siap edar berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang. Barang haram tersebut disita polisi dari seorang terduga pengedar inisial GR (23), warga Berbas Tengah.

Pria itu dibekuk polisi pada Selasa (25/6/2024) pukul 16.30 Wita. Saat keluar dari sebuah kos-kosan di Jalan Imam Bonjol, Api-Api, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan penangkapan GR menyusul adanya laporan dari masyarakat.

Menyadari kehadiran petugas, pria terduga pengedar itu sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, hal itu diketahui oleh polisi.

“Total barang bukti kami amankan 20 poket sabu siap edar. Dengan berat 13,96 gram. Sabu sempat dibuang tapi berhasil digagalkan,” ucapnya.

Selain sabu, polisi ikut menyita ponsel yang dipakai GR untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. GR mengaku menjual sabu lantaran kepepet butuh uang.

Sementara untuk pemasoknya, pihaknya akan mencari tahu dengan menggali informasi mendalam dari GR.

GR dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Masih kami dalami. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.