Hindari Perselisihan, Disnaker Bontang Gencar Sosialisasikan Aturan Ketenagakerjaan

AksaraKaltim – Permasalahan hubungan perusahaan dengan karyawan kerap terjadi dalam dunia tenaga kerja. Tak heran, dibutuhkan penyelesaian yang baik dalam menghadapi itu.

Olehnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang terus memberikan solusi terkait permasalahan yang timbul dari perselisihan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mengingat dalam kedua belah pihak, harus memahami tugas dan perannya.

“Selain memberikan solusi, kami juga lakukan pencegahan terhadap permasalahan yang akan timbul dari kedua belah pihak,” terangnya, Kamis (25/4/2024).

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menurut UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh.

“Tahun lalu ada 10 perusahaan yang kita mediasi. Hasilnya semua sepakat. Dan selesai,“ ucapnya.

Abdu Safa Muha menyebut, perselisihan terjadi didominasi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Bahkan tidak sesuai upah yang ditetapkan.

“Malah ada yang upahnya belum dibayar. Tahun ini ada satu yang akan masuk PHI. Termasuk salah satu univeristas di Bontang,“ tutupnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email