AksaraKaltim – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akan membuka lowongan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 1.939 orang.
Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang , Rina Megawati mengatakan, proses rekruitmen berlangsung sejak 17-28 September 2024. Dengan jumlah 277 TPS. Rinciannya, Bontang Utara 130, Bontang Selatan 105 dan Bontang Barat 42. Setiap TPS diisi 7 orang KPPS.
Dikatakan dia, kualifikasi pelamar yakni berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki integritas, setia pada UUD 1945, Pancasila, sekurang-kurangnya 5 tahun tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik, calon tidak pernah dipenjara di atas 5 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani, rohani, tidak mengkonsumsi narkoba dan berdomisili sesuai wilayah kerja.
“Berkas seleksi badan adhoc yakni surat pendaftaran KPPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup dan foto 4X6 dikirim ke sekretariat PPS wilayah pendaftar” ungkapnya.
Nantinya, kata Rina, 7 KPPS akan diberikan bimbingan teknis soal tugas dan fungsi. Kemudian juga KPPS diberi akses Sistem Informasi Rekapitulasi untuk kebutuhan pendukung kinerja hingga TPS. Adapun honorium Ketua Rp900 ribu, dan anggota Rp850 ribu. Kemudian rincian santunan anggota KPPS juga diakomodir. Meninggal dunia mendapat santunan Rp36.000.000, cacat permanen Rp30.800.000, luka berat Rp16.500.000, luka ringan Rp8.250.000, dan biaya pemakaman Rp10.000.000.
“Pendaftaran terbuka untuk umum. Dengan mengikuti syarat yang sudah ditentukan. Penetapan anggota dan pelantikan di 7 November 2024,” pungkasnya. (Adv)