Masuk Masa Tenang, Bawaslu Bontang Imbau Paslon Hingga Relawan Taati Aturan

AksaraKaltim – Bawaslu Kota Bontang resmi mengeluarkan surat himbauan. Dengan nomor 417/PM.00.02/K.KI-09/11/2024 dan bersifat penting.

Mengingat masa kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang berakhir hari ini. Sabtu (23/11/2024), tepatnya pada pukul 23.59 wita malam. Terhitung, pukul 00.01 wita, Minggu (24/11/2024) telah masuk masa tenang. Sebelum berlangsungnya pesta demokrasi pada 27 November nanti.

Baik paslon, tim inti kampanye hingga relawan agar bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.

Hal ini sebagaimana berbagai aturan yang ada. Diantaranya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebaimana bunyi di Pasal 67, masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, pada Pasal 187 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” ditegaskan Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian dalam rilisnya.

Setidaknya, terdapat tujuh himbauan dan larangan yang dikeluarkan Bawaslu Bontang selama masa tenang, yakni sebagai berikut:
– Pada Masa Tenang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun yang dimulai pada tanggal 24 November 2024;
– Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan wajib menurunkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye dan sejenisnya selambat – lambatnya tanggal 23 November 2024 Pukul 23.59 Wita;
– Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan wajib melepas atribut/stiker yang memuat citra diri Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
– Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;
– Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang;
– Tidak melakukan kampanye diluar jadwal serta tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung;
– Selalu mematuhi dan memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Print Friendly, PDF & Email