AksaraKaltim – Polres Bontang kembali membongkar praktik prostitusi atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TPP). Di mana korbannya adalah anak di bawah umur. Lokasi pengungkapan pada salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan jika pelaku MB (56) kedapatan menjajakan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp700 ribu. Diduga uang hasil menjual korban. MB diamankan di wisma miliknya, pada Rabu (13/6) lalu.
Modus pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban merupakan wanita asal Jakarta.
“Motif pelaku untuk mendapatkan komersil dari menjual anak di bawah umur. Korban baru tahu dijual setelah sampai di sini,” kata dia.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga dengan inisial DJ (24). Karena kedapatan menjual anak berusia 16 tahun senilai Rp2 juta.
Keduanya telah mendekam di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.