AksaraKaltim – Masa tenang Pemilu serentak sisa menghitung hari. Seluruh peserta pemilu diwajibkan melepas alat peraga kampanye (Algaka). Begitu pula dengan bendera partai politik (Parpol).
Pada tenggat waktu 10 Februari 2024, tepatnya pada pukul 23.59 Wita. Ini sesuai dengan UU No. 7/2023 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Altrian mengatakan masa kampanye berakhir pada 10 Februari nanti. Seluruh peserta pemilu pun diwajibkan melepas Algaka mereka.
Karena 11 Februari mendatang sudah masuk masa tenang. Sehingga, hal apapun yang yang berkaitan dengan peserta kampanye wajib steril.
“Termasuk melepas stiker peserta pemilu yang terpasang di kendaraan. Baik itu milik pribadi maupun umum,” tegas Aldy.
Kata Aldy, bagi Algaka yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu, maka Bawaslu bakal mengambil langkah tegas dengan melakukan pembersihan.
“Algaka yang kami sita tidak akan dikembalikan,” tegasnya.
Di akhir Aldy juga mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan. Terlebih menjanjikan atau memberikan uang dan barang kepada pemilih. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Sesuai Pasal 523 Ayat 2 sebagaimana Pasal 278 Ayat 2. Pada Undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
Bila kedapatan melanggar maka dapat dipidana empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
“Tolong patuhi ketentuan dan undang-undang yang ada,” katanya.