AksaraKaltim – Seorang warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara kedapatan polisi tengah mengambil sabu seberat setengah kilogram di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan pada Kamis (1/2/2024) petugas melakukan pengintaian penangkapan sekitar pukul 16.00 Wita. Pengintaian itu berdasarkan informasi dari warga jika lokasi penggerebekan bakal ada pengambilan sabu dengan berat ratusan gram.
Di lokasi polisi melihat seorang pria menggunakan motor matic melintas dengan gerak gerik mencurigakan. Diketahui orang itu berinisial F (27).
“Kami cegat dan geledah bawaannya sebuah styrofoam, kami temukan 10 bungkus sabu seberat 514 gram,” ucapnya, Kamis (1/2/2024).
Kini pelaku F telah diamankan di Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.