Tahun ini, Disnaker Bontang Terima Aduan Tiga Perusahaan Lambat Bayar THR

AksaraKaltim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menerima laporan jika ada tiga perusahaan yang lambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan THR wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Bahkan Pemberian THR setidaknya seminggu sebelum lebaran.
Hal itu sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.

“Kita mendapatkan 3 laporan. Alhamdulillah semua terselesaikan. Hanya masalah waktu saja,” ucapnya saat ditemui, Selasa (24/4/2024).

Dikatakan dia, angka pengaduan tahun ini mengalami penurunan. Pasalnya, pada 2023 lalu ada 8 perusahaan yang dilaporkan lambat memberikan THR.

“Dengan bekerjasama serikat pekerja. Permasalahan terkait kewajiban hak karyawan akhirnya terpenuhi,“ jelasnya.

Diketahui, sebelumnya sekitar 800 perusahaan disuratin untuk tertib membayarkan THR kepada pekerja. Kemudian Disnaker Bontang membuka posko pengaduan THR yang dimulai Rabu (28/3/24) hingga Rabu (17/4/2024). (Adv)

Print Friendly, PDF & Email