Tatib DPRD Bontang Nyaris Rampung, Pekan Pertama Oktober Bakal Diparipurnakan

AksaraKaltim – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang ditarget rampung pada pekan pertama Oktober 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Bontang, Rustam mengatakan kemungkinan tidak terlalu banyak yang berubah pada aturan yang ada di Dewan Bontang.

Tapi secara detailnya baru pada hari ini, Senin (23/9) akan kembali dibahas. Khususnya mengenai rekan kerja komisi-komisi di DPRD Bontang. Di masa jabatan Dewan 2024-2029 jumlah Komisi DPRD Kota Bontang masih tetap tiga, seperti periode 2019-2024.

“Insya Allah awal Oktober di minggu pertama sudah paripurna (disahkan),” sebut Rustam.

Tapi, kata Rustam, nama komisi kemungkinan besar akan berubah. Yakni menjadi Komisi A, B dan C. Sebelumnya dinamai Komisi I, II dan III. Tidak ada tujuan khusus atas perubahan nama Komisi di DPRD Bontang.

“Hanya sebatas penyegaran nama saja. Mitra kerja mungkin ada perubahan nantinya,” kata Rustam.

Bila Tatib DPRD rampung dan disahkan sebagai Perda, maka selanjutnya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mengingat Ketua DPRD Bontang defenitif sudah resmi ditetapkan, yakni Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Adapun yang terlibat dalam Pansus Tatib DPRD Bontang ialah, Rustam sebagai Ketua Pansus Tatib. Wakil Ketua Pansus Tatib di jabatan Maming. Sekretaris, Yessy Waspo Prasetyo. Terakhir, menjadi anggota Ubbaya Bengawan, Ridwan, Bonie Sukardi dan Faisal.

Kewajiban Pansus Tatib adalah membahas tentang Tata Tertib di DPRD Bontang selama masa jabatan 2024-2029. Termasuk tata cara pembentukan AKD nantinya.

Pada Tatib Dewan Bontang periode 2019-2024. Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Bontang nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berisikan 27 BAB dengan 229 pasal. (Adv)

Sementara mitra kerja adalah sebagai berikut:

Komisi I
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB
7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
9. Dinas Ketenagakerjaan
10. Kecamatan

Komisi II
1. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
2. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
3. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian
5. Inspektorat Daerah
6. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Sekretariat DPRD
8. Badan Pendapatan Daerah
9. RSUD Taman Husada

Komisi III
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
3. Dinas Perhubungan
4. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
8. Satuan Polisi Pamong Praja
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email