AksaraKaltim – Kantor operasional Maxim di Samarinda resmi disegel, Rabu, 31 Juli 2025. Penyegelan itu ditempuh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kaltim selepas aplikator jasa transportasi itu melanggar surat keputusan gubernur yang mengatur ambang bawah tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Kaltim.
Melansir Kaltimpost.id, tindakan ini tak ujug-ujug diambil pemprov. Tiga kali surat peringatan dilayangkan dan Maxim tak juga menggubris.
“Suka tidak suka. Mau tidak mau,” kata Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim selepas penyegelan di kawasan DI Pandjaitan, Mugirejo, Samarinda Utara.
SK Gubernur bernomor 100.3.3.1/K.673/2023 sudah mengatur tarif transportasi online se-Kaltim minimal sebesar Rp18.800. Tapi aplikator asal Rusia itu malah menurunkan tarif di harga Rp13.600 pada 29 Juli lalu. Penurunan tarif, kata Edwin, tanpa pemberitahuan ke Pemprov Kaltim.
Padahal aturan pusat lewat Keputusan Menteri Perhubungan memberikan kewenangan ke gubernur untuk mengatur ambang bawah tarif ASK di daerahnya.
Dia juga menggarisbawahi, penyegelan ini hanya untuk kantor operasional di Kaltim, bukan aplikasinya.
Kewenangan menutup aplikasi itu beroperasi ada di pusat. “Aplikasinya masih berjalan. Tapi berbagai bentuk aktivitas di Kaltim dilarang dulu hingga ada penyesuaian tarif mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dua organisasi mitra pengemudi ojol, Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) menyambut positif sikap tegas Pemprov itu.
Keduanya mengaku sudah lama para mitra ojol di Kaltim memperjuangkan tarif yang adil sesuai aturan.
“Para mitra ini bukan perwakilan dari aplikator. Kami ini berjuang agar ada keadilan dalam penyesuaian tarif,” kata juru bicara AMKB, Lukman.
Penyegelan kantor operasional Maxim menjadi momentum agar para aplikator mematuhi regulasi jasa transportasi daring di daerah.
“Ini baru langkah awal. Masih ada tuntutan tarif yang adil bagi mitra roda dua,” sebut Ivan Jaya, Ketua Budgos menimpali.
Perubahan sepihak tarif Maxim untuk roda empat disebut imbas sepinya orderan yang masuk ke aplikasi mereka. Namun hal itu, disebut Yohanes Bergkmans, perwakilan AMKB, tak bisa dijadikan alasan.
“Tiga minggu lebih semua aplikator sudah mematuhi SK Gubernur. Sepi order enggak relevan. Gojek dan Grab juga sama tapi tetap patuh,” katanya singkat.






