Kembali Langgar Aturan Tarif, Kantor Maxim di Samarinda Disegel, Balikpapan Menyusul

AksaraKaltim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur kembali menyegel kantor operasional aplikasi transportasi Maxim di Perumahan Citra Land, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (15/8/2025) siang.

Melansir Kompas.com, penutupan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 terkait ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Nofriansyah, mengatakan ini adalah penyegelan kedua terhadap kantor Maxim di Samarinda.

“Penutupan akan tetap dilakukan sampai mereka menaikkan tarif sesuai aturan, khususnya untuk layanan roda empat angkutan penumpang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kantor Operasional Maxim di Samarinda Disegel Buntut Langgar SK Gubernur Kaltim

Meski begitu, Edwin menegaskan penutupan hanya berlaku untuk operasional kantor. Layanan ojek online roda dua dan kargo roda empat tetap diizinkan beroperasi.

“Kami minta mitra driver berkoordinasi langsung dengan pihak Maxim supaya layanan tetap berjalan dan tidak merugikan mitra,” katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa, menambahkan langkah ini murni penegakan aturan tarif angkutan penumpang roda empat.

“Kami berharap operasional roda dua dan kargo tidak terganggu,” ujarnya.

Usai penyegelan di Samarinda, Satpol PP Kaltim melanjutkan penertiban ke Balikpapan untuk melakukan penutupan kantor Maxim setempat.

BACA JUGA:  Usai Didemo Ojol, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Dibuka Kembali

Langkah ini sesuai kesepakatan hasil audiensi dengan asosiasi transportasi dan pihak aplikasi.

Maxim Indonesia sebelumnya angkat bicara usai penyegelan pertama kantornya oleh Satpol PP.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menegaskan pihaknya telah menerapkan tarif resmi berdasarkan SK Gubernur selama tiga pekan.

Namun, kenaikan tarif minimum dari Rp 13.600 menjadi Rp 18.800 itu justru berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan hingga kesejahteraan mitra pengemudi.

“Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah order, yang pada akhirnya menurunkan penghasilan harian mitra kami,” kata Rafi kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:  Usai Didemo Ojol, Kantor Operasional Maxim di Samarinda Dibuka Kembali

“Dapat kami sampaikan bahwa penurunan jumlah order harian mencapai kurang lebih 35 persen serta pendapatan mitra pengemudi turun hingga 45 persen dari sebelumnya,” sambung dia.

Ia menyebut kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi tarif yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab realitas di lapangan.