Kaltim  

OTT KPK di Kaltim, Total 11 Orang Ditangkap

AksaraKaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Timur, Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.

“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (24/11) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ghufron enggan memberi detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang Sudah Rampung, KPK Enggan Umumkan

“Tapi, tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa. Jadi, kita masih mengembangkan,” ucap Ghufron.

“Poinnya yang saya harapkan insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK,” tandasnya.

OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.