AksaraKaltim – Pelarian MF (22), seorang pemuda yang nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya kandas. Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil meringkus tersangka yang ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melacak jejak digital pelaku.
Aksi terakhir tersangka menyasar seorang remaja perempuan berinisial RJ (16). Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) malam, saat korban sedang berjalan kaki sendirian menuju sebuah minimarket di kawasan Perumahan Karpotek, Sungai Kunjang.
“Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama sinergis bersama tim Jatanras Polresta Samarinda. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian,” jelas AKP Ning Tyas dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (4/3).
Residivis yang Kecanduan Konten Pornografi
Fakta mengejutkan terungkap saat proses interogasi. MF bukanlah orang baru dalam dunia kriminal, ia adalah residivis kasus pencabulan pada tahun 2022 dan saat ini sebenarnya masih berstatus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.
Kepada penyidik, MF mengaku nekat mengulangi perbuatannya karena pengaruh buruk konsumsi konten pornografi. Tak tanggung-tanggung, ia mengaku telah beraksi di enam titik berbeda. Diantaranya empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di kawasan Jalan Kemangi, Samarinda.
“Pelaku termotivasi akibat kecanduan menonton video porno. Saat ini kami terus mendalami kasusnya untuk memberikan keadilan bagi para korban,” tambah AKP Ning Tyas.
Pendampingan Korban dan Ancaman Hukum
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian yang dikenakannya.
Atas perbuatan bejatnya, MF kini terancam mendekam lama di jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf B KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Dengan Ancaman Pidana: Maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga bergerak cepat melakukan langkah pemulihan terhadap korban.
“Kami segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban RJ agar trauma yang dialami dapat tertangani secara komprehensif,” pungkasnya.
AKP Ning Tyas mengimbau kepada warga Samarinda yang merasa anggota keluarganya pernah menjadi korban perbuatan serupa untuk segera melapor ke kantor polisi. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya guna memutus rantai aksi predator anak di wilayah tersebut.






