Sering Bikin Pengendara “Kecele”, Komisi C DPRD Bontang Desak Aturan Penutupan Jalan untuk Nikahan Dipertegas

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Praktik penutupan jalan secara mendadak untuk acara hajatan seperti nikahan, kegiatan komunitas dan lainnya memantik sorotan DPRD Bontang.

Khususnya, saat Pembahsan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasalnya, penutupan akses jalan umum sering kali terjadi tanpa pemberitahuan. Dan ini dinilai merugikan pengguna jalan yang sering kali kebingungan mencari rute alternatif akibat minimnya informasi.

DPRD Bontang mendesak agar aturan mengenai penggunaan jalan dalam Raperda LLAJ diperjelas. Tujuannya agar regulasi ini memiliki kekuatan hukum yang kuat sekaligus mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak warga yang menutup jalan tanpa koordinasi matang dengan instansi terkait. Akibatnya, pengendara kerap terkejut saat mendapati rute harian mereka tiba-tiba tidak dapat dilalui.

“Kalau memang ada penutupan jalan karena acara, masyarakat harus tahu bahwa itu ada aturan hukumnya di Perda. Biar warga tidak asal tutup jalan,” paparnya.

Ibe-sapaannya menilai, regulasi yang lebih mendetail akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara acara maupun pengguna jalan. Aturan ini nantinya juga menjadi panduan konkret bagi pemerintah dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang jalan secara legal tanpa mengorbankan kepentingan publik.

“Jika dalam kondisi tertentu jalan terpaksa digunakan, mekanismenya harus transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi sorotan itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Viki Rizqi Riadis, menjelaskan bahwa aturan mengenai penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas sebenarnya sudah diatur secara nasional melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.

Viki menegaskan, pada prinsipnya badan jalan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Namun, ada pengecualian jika penyelenggara mengantongi diskresi atau rekomendasi resmi dari pihak kepolisian.

“Dasarnya memang tidak boleh. Tapi kalau ada diskresi kepolisian, dengan syarat-syarat ketat yang sudah diatur dalam Perkapolri,” papar Viki.

Diakhir disampaikan, masih banyak warga yang belum memahami aturan menutup jalan untuk kegiatan pribadi. Dishub memastikan bakal melaksanakan sosialisasi lebih rutin ke depannya. (Adv)