Viral Vlogger Diminta Matikan Kamera saat Rekam Karhutla Kutai Barat, Polda Kaltim Turun Tangan

Tangkapan layar video motovlogger di Kutai Barat yang memperlihatkan pertemuan dengan sekelompok orang dekat titik api dan terdengar permintaan mematikan kamera. (Instagram/bramadity)

AksaraKaltim – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui jajaran Polres Kutai Barat tengah mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Selain menyelidiki penyebab kebakaran, polisi juga mendalami klarifikasi atas beredarnya video viral di media sosial yang merekam dugaan penghalangan terhadap seorang vlogger yang hendak mengambil gambar di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa ini bermula saat pengguna akun Instagram @bramadity mengunggah video perjalanan pada Senin (26/10/2026) pagi. Pengunggah video bernama Bram yang tengah dalam perjalanan darat dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menuju Muara Teweh, Kalimantan Tengah, mendapati kepulan asap dan lahan terbakar di kawasan Desa Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar.

Berinisiatif mendokumentasikan kejadian tersebut, Bram mengarahkan sepeda motornya menuju titik api. Namun, saat hendak memasuki areal perkebunan yang terbakar, ia dihentikan oleh orang tak dikenal dan diminta untuk mematikan kamera helmnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, menyatakan bahwa kepolisian bergerak cepat merespons informasi yang berkembang di ruang publik dengan mengedepankan verifikasi fakta secara objektif dan profesional.

BACA JUGA:  Kaltim Dikepung Karhutla, 71 Titik Muncul dalam 10 Hari

“Polri menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial. Kami mengedepankan verifikasi fakta, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Tedy Sopandi di Balikpapan, Selasa (27/10/2026).

Hasil Olah TKP dan Klarifikasi Petugas

Tedy membeberkan, peristiwa karhutla tersebut pertama kali terdeteksi pada Selasa (20/10/2026) usai tim patroli karhutla PT Citra Palma Pertiwi (PT CPP) melaporkan adanya titik api di kawasan yang berbatasan dengan Blok M23 Rayon B, Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar.

Saat petugas patroli dan tim pemadam perusahaan bersiaga menunggu tambahan peralatan, Bram melintas menggunakan sepeda motor dengan kamera terpasang di helm.

Dalam situasi itu, seorang petugas pengamanan khusus perkebunan mendekati Bram dan memintanya mematikan kamera. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, Bram selaku pemilik akun mengaku tidak mengalami intimidasi fisik, meski menilai etika petugas di lokasi kurang santun.

Di sisi lain, petugas pengamanan berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran narasi yang dinilai tidak sesuai dengan situasi riil di lapangan. Ia juga membantah melayangkan intimidasi maupun terlibat dalam pembakaran lahan.

BACA JUGA:  Prabowo Curigai Perusahaan Asing di Balik Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Tedy menegaskan bahwa keterangan kedua belah pihak masih bersifat penyelidikan awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum terkait pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya titik api.

5 Langkah Lanjutan Polsek dan Satreskrim

Sebagai langkah penanganan, Polsek Bentian Besar bersama Satreskrim Polres Kutai Barat telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan pemilik akun media sosial, serta memeriksa saksi-saksi.

Saksi yang diperiksa meliputi petugas pengamanan dalam video serta jajaran manajemen PT CPP, termasuk general manager dan manajer kebun. Penyidik juga melakukan pencocokan koordinat geografis.

Hasil verifikasi awal menunjukkan lokasi kebakaran berada di Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar, yang berbeda dari narasi lokasi dalam unggahan awal. Manajemen perusahaan mengonfirmasi titik api tersebut berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT CPP.

Sebagai upaya menuntaskan perkara ini, Tedy membeberkan bahwa Polres Kutai Barat telah menyiapkan lima langkah strategis lanjutan. Langkah-langkah tersebut meliputi pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran untuk kepentingan penyidikan, meminta keterangan lanjutan dari pimpinan PT CPP terkait tata kelola lokasi dan kronologi kebakaran, serta mengamankan dokumen laporan kejadian karhutla resmi milik perusahaan.

BACA JUGA:  Bawa Sabu 3 Kg dari Tarakan, Seorang Pria Diringkus Polda Kaltim di Balikpapan

Selain itu, kepolisian juga fokus menyelidiki akar penyebab kebakaran untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab secara hukum, serta memeriksa para saksi yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman maupun yang pertama kali mengetahui kemunculan titik api di lapangan.

“Polisi juga mendalami informasi terkait pelaporan awal karhutla melalui grup percakapan WhatsApp dan perangkat handy talky (HT) sebagaimana disampaikan petugas pengamanan yang telah diperiksa,” ungkap Tedy.

Tedy menegaskan penanganan kasus karhutla ini dilakukan secara menyeluruh demi menegakkan hukum secara berkeadilan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum proses investigasi tuntas.

“Kami akan mendalami penyebab kebakaran, memeriksa keterangan para saksi, serta mengumpulkan bukti yang relevan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tedy.

(Kompas.com)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731