AksaraKaltim – Seorang wanita berusia 18 tahun inisial AF diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), setelah kedapatan menyimpan 17 poket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Jalan DR. F.L. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 9,63 gram sabu yang dikemas dalam belasan poket dan disimpan di dalam dompet.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari berdasarkan informasi masyarakat.
“Informasi kami terima sejak 19 Januari 2026 terkait adanya transaksi sabu di wilayah Timbau. Tim kemudian melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya,” jelas AKP Yohanes.
Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai Rp350 ribu diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone iPhone 13 Pro Max.
Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Meski tersangka masih berusia muda, aparat menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan tegas.
“Usia bukan alasan untuk lolos dari hukum, namun menjadi pengingat bahwa narkoba tidak memilih korbannya. Siapa pun bisa terjerat,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Kukar memastikan akan mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.





