AksaraKaltim — Kasus peredaran gelap narkotika di Kota Bontang kembali terungkap.
Kali ini, sebuah fakta miris menyeruak setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua orang pengedar yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat nyaris satu kilogram, yakni 854,67 gram.
Penangkapan kedua remaja tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 20.00 WITA. Kedua tersangka diketahui berinisial MAP (17), pelajar kelas 1 SMK warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, dan M (18), pelajar kelas 2 SMK warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, RT 016, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Merespons laporan tersebut, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tepat pada pukul 20.00 WITA, petugas mencurigai dua remaja yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam abu-abu bernomor polisi KT 6532 OK.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Urban Mild, yang kemudian diakui sebagai milik terduga M.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan pada kendaraan tersangka dan kembali menemukan 3 bungkus sabu berbalut lakban cokelat di dasbor sebelah kiri.
Berdasarkan temuan di TKP, tim langsung melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman M di Jalan Jendral Sudirman, Bontang Selatan. Hasilnya sangat mengejutkan, petugas menemukan tambahan 15 bungkus sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
Ancaman Hukuman dan Sistem Peradilan Anak
Atas perbuatannya, kedua remaja ini dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
Meski demikian, pihak Polres Bontang menegaskan bahwa penanganan terhadap tersangka MAP yang masih di bawah umur akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan menjamin hak-hak anak selama proses hukum berjalan.
Namun, tindakan tegas terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas utama penegak hukum.
Peringatan Keras untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kapolres Bontang, AKBP. Widho Anriano dalam keterangan resminya, Polres Bontang memberikan penegasan bahwa kasus ini bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa, melainkan peringatan serius tentang ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.
“Pola peredaran narkotika saat ini semakin berbahaya karena mulai memanfaatkan remaja sebagai bagian dari jaringan. Pergaulan bebas, iming-iming uang cepat, pengaruh lingkungan, hingga perekrutan melalui komunikasi digital menjadi pola yang saat ini banyak menyasar anak-anak muda,” Kapolres Bontang.
Polisi mengimbau bahwa masalah ini harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.
Ketika remaja mulai dijadikan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan hancurnya masa depan mereka.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua, sekolah, lingkungan, dan masyarakat harus hadir untuk menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku di dalam jaringan narkoba,” tutupnya.
Rincian Barang Bukti
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang disita petugas adalah sebagai berikut:
Dari tangan tersangka MAP berupa tiga bungkus plastik sabu seberat 1,47 gram.
Masing-masing satu kotak rokok, ponsel merek iPhone 8 Plus berwarna merah dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy (KT 6532 OK).
Sementara, dari tangan tersangka M polisi mendapati 18 bungkus plastik berisi sabu seberat 853,2 gram. 2 bundel plastik klip.
1 unit ponsel merek iPhone 13 berwarna biru.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan dari sindikat pelajar ini mencapai 854,67 gram.






