AksaraKaltim – Sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan fasilitas penunjang hotel yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mendapat respons positif dari para pelaku usaha perhotelan.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan sebagian besar wajib pajak hotel menunjukkan sikap kooperatif setelah mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Alhamdulillah wajib pajak jasa perhotelan di Bontang cukup taat dan patuh. Ketika kami sampaikan ketentuan tersebut, responsnya sangat baik,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa pendapatan dari penyewaan ruang rapat dan ruang pertemuan juga dapat menjadi objek pajak jasa perhotelan. Natalia menegaskan terdapat perbedaan perlakuan apabila fasilitas ruang rapat sudah menjadi satu paket dengan layanan makan dan minum.
“Kalau ruang rapat sudah termasuk dalam paket jasa makan minum, maka masuk ke objek pajak jasa makanan dan minuman. Tetapi kalau hanya penyewaan ruangannya saja, maka masuk ke jasa perhotelan,” jelasnya.
Menurut dia, pemahaman tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan oleh wajib pajak. Bapenda optimis tingkat kepatuhan pelaporan akan semakin meningkat setelah seluruh hotel mendapatkan penjelasan yang sama.
“Kami melihat kesadaran wajib pajak cukup baik. Mereka siap menyesuaikan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)






