AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menegaskan partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat.
“Karena itu kami mengundang perwakilan akademisi, notaris, dan berbagai forum masyarakat untuk memberikan masukan terhadap layanan kami,” ucapnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Natalia, Saat ini, masyarakat tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai objek pelayanan, melainkan sebagai subjek aktif yang turut menentukan standar dan kualitas layanan
Melalui FKP, Bapenda membuka ruang dialog dan diskusi guna menghimpun masukan terkait standar pelayanan yang dijalankan. Pada tahun 2025, Bapenda memiliki 24 layanan yang tertuang dalam 14 standar pelayanan, yang secara berkala dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dengan keterlibatan masyarakat, kami berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dan semakin sesuai dengan harapan pengguna layanan,” tukasnya. (Adv)






